Pemilu 2024

Apa Saja Tugas KPPS 4? Ini Penjelasan Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dipusatkan di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah Kamis (25/1/2024).

TRIBUNTERNATE.COM-Sebanyak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilantik serentak beberapa hari lalu akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Setiap TPS nantinya ada tujuh anggota KPPS. Masing-masing anggota memiliki tugas masing-masing.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut ini tugas KPPS 4 :

Baca juga: Rincian Tugas Anggota KPPS 1,2,3,4,5,6,7, Ini Pedoman Teknis Pembagian dan Penentuan Tugas

Anggota KPPS ke-4 (Keempat) bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas : menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:

(a) anggota KPPS Keempat meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memastikan bahwa belum terdapat tanda khusus berupa tinta yang tersedia di TPS pada seluruh jari tangan pemilih;

(b) anggota KPPS Keempat meminta kepada pemilih untuk:

- Menunjukkan KTP-el atau Suket; dan
- menyerahkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A Surat Pindah Memilih;

(c) anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih;

(d) apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dan NIK dengan yang tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih yang dipegang oleh KPPS, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih;

(e) apabila terdapat Pemilih terdaftar dalam DPTb, anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam ADaftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb yang terdapat dalam formulir ADaftar Pemilih Pindahan;

(f) Apabila terdapat Pemilih Pindahan yang belum sempat melapor kepada PPS atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih, pemilih pindahan tersebut dapat dilayani sepanjang telah didata dalam aplikasi daftar Pemilih yang berbasis teknologi informasi dan telah diterbitkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih;

(g) Pelayanan terhadap Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (f) dilakukan dengan cara:

- Anggota KPPS Keempat memeriksa kesesuaian antara formulir Model ASurat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket; dan
- Pemeriksaan kesesuaian pada formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTP-el atau Suket sebagaimana dimaksud pada angka i dilakukan untuk memastikan hak pilih yang bisa digunakan oleh Pemilih;

(h) apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id:

i. identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb; dan
ii. tinggal di rukun tetangga/rukun warga (sesuai dengan alamat pada KTP-el atau Suket) yang sama dengan TPS Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilih.

Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya;

Baca Detil Pedoman Pelaksanaan Tugas KPPS di Link Berikut Ini >>>> Klik Download

Berita Terkini