Pemilu 2024
Rincian Tugas Anggota KPPS 1,2,3,4,5,6,7, Ini Pedoman Teknis Pembagian dan Penentuan Tugas
Berikut ini rincian pembagian tugas anggota KPPS 1,2, 3, 4, 5, 6, 7, dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
TRIBUNTERNATE.COM-Sebanyak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik di masing-masing kabupaten/kota secara serentak beberapa hari lalu. Pentingnya peran KPPS, maka mereka harus mengetahui apa saja tugas-tugasnya pada Pemilu 2024.
Berikut ini rincian pembagian tugas anggota KPPS dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Pembagian tugas anggota KPPS :
a) Ketua KPPS bersama anggota KPPS melakukan musyawarah untuk menentukan posisi anggota KPPS dalam pelaksanaan tugas paling lambat satu hari sebelum KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
b) Ketua KPPS menuangkan hasil musyawarah tersebut ke dalam catatan hasil musyawarah penentuan posisi anggota KPPS.
c) Ketua KPPS mengumumkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam huruf b) kepada masyarakat.
Pembagian tugas KPPS 1,2,3,4,5,6,7 yaitu sebagai berikut:
Ketua KPPS sebagai anggota KPPS Kesatu mempunyai tugas:
- memimpin rapat pemungutan suara;
- memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara
- menyiapkan serta menandatangani surat suara dengan membubuhkan langsung (tidak boleh menggunakan alat bantu cetakan tulisan untuk tanda tangan);
Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu ketua KPPS di meja ketua KPPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) anggota KPPS Kedua, menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan data Pemilih dalam DPK dalam C.DAFTAR HADIR DPK-KPU yang memuat data Pemilih berdasarkan (KTP-el atau Suket) sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; dan
(b) anggota KPPS Ketiga mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atau Model A-Surat Pindah Memilih setelah Pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS;
Anggota KPPS Ketiga mempunyai tugas : membantu ketua KPPS untuk mengisi data TPS di bagian belakang (cover) surat suara yang memuat alamat TPS berupa:
(a) nama kabupaten/kota;
(b) kecamatan/distrik;
(c) kelurahan/desa; dan
(d) nomor TPS. dengan cara ditulis tangan atau dapat menggunakan alat bantu cetakan tulisan yang tidak merusak surat suara;
Anggota KPPS Keempat bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas : menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
Tugas KPPS 1
Tugas KPPS 2
Tugas KPPS 3
Tugas KPPS 4
Tugas KPPS 5
Tugas KPPS 6
Tugas KPPS 7
Tugas KPPS Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.