1. Pastikan HP sudah terpasang kunci layar
2. Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap
3. RAM dan memori HP harus cukup. HP dengan RAM 3 gb dan memori 32 gb tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap
4. Download Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.
Baca juga: Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ini 3 Bacaan Doa Selamat agar Dijauhkan dari Pemimpin yang Zalim
Baca juga: Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS
Selanjutnya, inilah tata cara pendaftaran akun Sirekap Pemilu 2024:
1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru
2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi.
Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.
3. Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.
4. Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.
5. Klik link dari KPU untuk login
6. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc
7. Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.
8. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.
9. Klik Submit.