Gubernur Maluku Utara Tersangka

KPK Periksa 2 Bos Tambang di Maluku Utara, Diduga Ada Aliran Uang Urus Izin ke Abdul Gani Kasuba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat digiring masuk ke Gedung KPK di Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK menduga ada aliran uang yang masuk ke kantong Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin tambang di wilayah Malut.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini