TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, raih nilai kategori zona kuning.
Dalam penyelenggaraan penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik pada tahun 2023.
Penilaian tersebut diumumkan oleh Ombudsman Maluku Utara, Bertempat di Fuction Hall Royal Restauran, Kota Ternate, Senin (29/1/2024) kemarin.
Presentasi itu menunjukkan ada peningkatan, jika dibandingkan dengan pelayanan publik Pemkab Pulau Taliabu tahun 2022 yang dinilai paling rendah dengan kategori zona merah.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, menjelaskan, penilaian itu akan dilakukan setiap tahun.
Dia bilang, ada beberapa Dinas dilingkungan Pemkab Pulau Taliabu yang dinilai, kaitannya dengan pelayanan publik.
"Iya betul, ada perbaikan-perbaikan di beberapa instansi yang dinilai termasuk Capil dan PTSP yang lain belum," kata Akmal Kadir, dihubungi TribunTernate.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut Akmal, penilaian dilakukan secara berlanjut di daerah-daerah, bisa meningkat, dan bisa juga menurun.
Kesemuanya tergantung pada sejauh mana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pelayanan terhadap yang dilayani.
"Namun masih bisa saja turun, targantung pelayanannya," tutupnya.
Sebelumnya, TribunTernate.com pernah memberitakan terkait faktor-faktor penilaian Ombudsman Maluku Utara terhadap pelayanan publik.
Di mana, ada 5 dinas yang dijadikan sampel penilaian publik di Pulau Taliabu.
Antara lain yaitu, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pulau Taliabu, dan Puskesmas Bobong. (*)