Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu Terancam 6 Tahun Penjara

Penyidik Polres Pulau Taliabu resmi menahan tersangka dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Todol

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Polres Taliabu
Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu usai menahan tersangka kasus Pemalsuan Surat Keterangan Tanah. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu resmi menahan tersangka dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Todoli, Kecamatan Lede.

Tiga orang tersangka masing-masing adalah MA, MI dan seorang wanita inisial SHB berusia 76 tahun.

Dua orang tersangka pun sudah ditahan di Mako Polres Pulau Taliabu, sejak Selasa (30/1/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, penyidik telah kantongi 30 keterangan saksi dari kasus ini.

Dengan motif, para tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanah pada tahun 2021.

Kemudian, mereka menjual sebidang tanah kepada pihak korporasi dalam hal ini PT. BMI.

Padahal, yang memiliki alas hak tanah itu adalah korban bernama Hi Mustafa, berupa surat yang diterbitkan pada tahun 1977 silam.

Baca juga: Seorang Ayah di Taliabu Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Atas hal tersebut, penyidik menilai para tersangka melanggar pasal 263 pasal ayat (1) dan (2) juncto pasal 55 KUHP dengan maksimal 6 tahun penjara.

"Kurungan penjara maksimal 6 tahun sesuai ketentuan KUHP," terang Komang, Rabu (31/1/2024).

Diketahui, Polres Pulau Taliabu menerima laporan perkara ini melalui kuasa hukum Lamen Sarihi, pada Februari 2023 lalu.

Selanjutnya, penyidik gelar perkara kasus ini pada Agustus 2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sekaligus pada Agustus itu, penyidik menerbitkan laporan polisi dugaan perkara tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Tanah.

Berjalan hingga pada Desember 2023, penyidik bersama tim eksternal dalam hal ini yaitu anggota Seksi Pengawasan (Siwas) dan Sipropam (Seksi Profesi dan Pengamanan) melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Alhasil, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari hasil penetapan tersangka di bulan Desember 2023, penyidik langsung menahan tersangka pada Senin (29/1/2024) kemarin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved