TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Laiwui, Kecamatan Obi, Iptu Muhammad Adnan Nijar dibantu anggota BKO Brimob Polda meringkus dua terduga pelaku judi sabung ayam di lingkungan Mangga Lima, Desa Buton, Halmahera Selatan.
Dua pelaku masing-masing berinisial L dan M.
Iptu Muhammad Adnan Nijar mengatakan, praktek judi Sabung Ayam diketahui petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Mendapat informasi dari masyarakat kami merespon kemudian langsung menuju ke TKP.
Sampai ke TKP mereka bergegas lari meninggalkan arena sehingga kita hanya amankan dua orang untuk diinterogasi," ucapnya Senin (5/2/2024).
Dari interogasi terhadap dua terduga pelaku ini, petugas kata Adnan, kemudian mendapat informasi terkait dengan terduga pelaku judi Sabung Ayam lainnya.
“Kita interogasi dua terduga pelaku di belakang mereka ini siapa yang back up?" ucap dia, seraya menyebutkan dari hasil interogasi tidak ada oknum polisi dibalik praktek judi tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Bisnis BBM, Seorang Caleg di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polres Ternate
Selain mengamankan dua terduga pelaku, kata Adnan, petugas juga langsung memusnahkan tempat sabung ayam termasuk barang buktinya.
“Kita musnahkan lokasi sabung ayam dan mengamankan beberapa alat bukti bersama pelaku untuk diproses,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktek judi sabung ayam sampai ke lokasinya.
"Anggota akan melakukan pengintaian terus, jika ada tentunya kita lakukan penggerebekan," tegas Midi beberapa waktu lalu.
“Tenang saja, kalau judi kita akan babat habis, tidak ada toleransi. Judi dan narkoba," pungkasnya. (*)