Diduga Bisnis BBM, Seorang Caleg di Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polres Ternate
Korban Ramisa La Boku dan Rugaya Hi. Abidi melalui penasehat hukumnya, M. Jais Umar membuat laporan di SKPT
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM -Korban Ramisa La Boku dan Rugaya Hi. Abidi melalui penasehat hukumnya, M. Jais Umar membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.
Ia diduga dilakukan oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Dapil I, Kecamatan Weda dan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara berinisial HB alias Haikal.
M. Jais Umar mengatakan, sebelum secara resmi melaporkan perbuatan HB ke Polres Ternate pihaknya sudah berupaya melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
Meski begitu, terlapor terkesan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dia menceritakan, terlapor adalah penyedia BBM jenis Pertamax yang beralamat di Lopong, Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Pada bulan Mei tahun 2023 terlapor Haikal menginformasikan kepada kedua korban kalau BBM berjenis Pertamax yang biasa dipesan oleh keduanya sudah ada.
Dengan alasan itu kemudian Haikal meminta uang tunai kepada para pelapor.
"Jadi Haikal ini sampaikan stok BBM sudah ada dan meminta klien kami sejumlah uang dengan catatan akan mengirim BBM itu," ucapnya, Senin (5/2/2024).
Kata dia, uang yang terlapor minta dengan rincian sebesar Rp13 juta kemudian pada tanggal 02 Mei 2023, mentransfer uang sebesar Rp5 juta dan pada 19 Mei 2023 sebesar Rp18,2 juta.
Sehingga total uang yang diberikan kepada Haikal sebanyak Rp36,2 juta untuk pembelian BBM jenis Pertamax yang disediakan oleh Haikal dengan kesepakatan bahwa BBM Jenis Pertamax akan segera dikirim apabila sudah dibayarkan di muka.
Baca juga: Dinsos Maluku Utara Tunjuk Nurmina Rahmat Jadi Plh PSRS Himo himo Ternate
Setelah uang ditransfer oleh kedua korban dengan waktu yang disepakati, namun hingga jangka waktu yang disepakati, ternyata barang itu tak kunjung datang.
"Jadi pertamax yang dijanjikan Haikal tidak kunjung dikirim. Disitu klien kita coba hubungi yang bersangkutan via telepon dan via chat WA terkait janji namun terlapor enggan merespon," kata Jais mengutip pernyataan kliennya.
Dikatakan, pada bulan Januari 2024 kemarin kliennya pergi untuk mengecek ke tempat penyedia BBM jenis Pertamax milik terlapor yang beralamat di Lopong Desa Sambiki ternyata dia (Haikal) sudah tidak lagi mengelola tempat tersebut.
Tempat penyedia BBM milik Caleg partai Gerindra itu ternyata sudah dikelola oleh orang lain.
Penyebab Bripda Farhan Dijemput Paksa Anggota Provos Polda Maluku Utara, Videonya Sempat Viral |
![]() |
---|
Tujuan Sekkab Halmahera Timur Jadwalkan Sidak Seluruh OPD |
![]() |
---|
LBH Ansor Desak Kapolda Maluku Utara Usut Dalang Aksi Tolak DOB Sofifi |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Maluku Utara Dorong Perencanaan Berbasis Wilayah dan Komoditas Unggulan |
![]() |
---|
Penyebab Pegawai Pemkab Taliabu Belum Terima TPP Sejak 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.