Pemilu 2024

KPU Halmahera Tengah: Pastikan Pendistribusian Formulir C oleh KPPS Tepat Sasaran

Penulis: Faisal Didi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Halmahera Tengah, Iswadi Saleh saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Distribusi Formulir C pemberitahuan, harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme.

Hal itu disampaikan Kordinatir Devisi Penyelanggara Pemilih KPU Halmahera Tengah, Iswadi Saleh, Senin (12/2/2024).

Dijelaskan, sesuai tugas, KPPS harus mendatangi pemilih untuk memberitahukan Formulir C.

Jika pemilih tidak ditemukan, maka petugas KPPS wajib mengonfirmasi ke keluarga pemilih.

Baca juga: PDIP Rencana Dorong Pj Bupati di Pilkada Halmahera Tengah 2024, Ikram: Saya Fokus Kerja

"Kalau tidak ditemukan, maka petugas wajib mengkonfirmasi ke keluarga pemilih, "katanya.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan pungut dan hitungan suara di TPS, terdapat sejumlah formulir yang digunakan.

Hal itu merujuk pada PKPU nomor 5/2014 Pasal 5 yang berbunti, salah satu formulir yang digunakan.

Dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS, adalah model C.

Model C merupakan formulir yang digunakan, sebagai berita acara pungut dan hitung suara di TPS.

Baca juga: Muhammad Sinen Ajak Menangkan PDIP dan Capres Ganjar di Halmahera Tengah

Untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

"Karenanya, petugas harus mengantongi nomor WA pemilih, agar distribusi tepat sasaran."

"Dalam proses ini pula, dibutuhkan peran Panwaslu sebagai pengawas, "tandasnya. (*)

Berita Terkini