TRIBUNTERNATE.COM - Tim hukum paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaporkan paslon 02 Prabowo-Gibran ke Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara.
Laporan itu atas dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang dimasukkan langsung oleh ketua tim hukum AMIN Maluku Utara, Bahtiar Husni dan rekan-rekan, pada Jumat (16/2/2024)
Laporan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 oleh tim AMIN ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan.
“Jadi kita buat laporan ke Bawaslu ini atas temuan-temuan yang kami peroleh di lapangan,” kata Bahtiar.
Dia menyebut, dugaan pelanggaran itu mulai dari TPS 06 Kelurahan Tana Tinggi suara paslon Prabowo-Gibran dari 52 suara berubah jadi 852 suara di aplikasi Sirekap.
TPS 08 Kelurahan Jati dari 110 suara berubah jadi 160 suara di aplikasi Sirekap.
TPS 08 Kelurahan Mangga Dua Utara dari 83 suara berubah jadi 887 suara di aplikasi Sirekap.
TPS 05 Kelurahan Kayu Merah dari 158 suara berubah 759 suara di aplikasi Sirekap.
TPS 04 Kelurahan Gamalama dari 103 suara berubah jadi 107 di aplikasi Sirekap.
TPS 02 Keurahan Figur Kecamatan Mot dari 75 suara berubah 875 suara di aplikasi Sirekap.
“Tadi sudah secara remis kami buat laporan ke Bawaslu dan terima oleh ketua Bawaslu Ternate,” ucapnya.
Dia menjelaskan, laporan yang dibuat ini sudah berdasarkan instruksi pusat yang dimana laporan ini secara serentak di indonesia.
Baca juga: Sudah 820 Kotak Surat Suara Terkumpul di Arena Pleno Kecamatan Ternate Selatan
Yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran pemilu untuk Maluku Utara sendiri baru ditemukan di Ternate.
Bahtiar juga mengaku, dengan adanya temuan ini dirinya juga berharap kepada semua tim AMIN di masing-masing Kabupaten Kota juga ikut mengawal.
“Tim AMIN di masing-masing Kabupaten Kota juga bisa kumpulkan bukti-bukti agar segera kita laporan ke Bawaslu,” ungkapnya.