TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bawaslu Pulau Morotai merekomendasikan dua TPS di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat ke KPU Pulau Morotai untuk Pemilihan Suara Ulang atau PSU.
Berdasarkan Surat Bawaslu Pulau Morotai nomor: 52/PP.00.02/MU-07/02/2024. Tentang penerusan rekomendasi PSU di TPS 01 dan 02, Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Perihal itu, dibenarkan oleh Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas saat diwawancarai di kantornya, Rabu (21/2/2024).
"Benar ada rekomendasi Bawaslu tentang PSU dua TPS di Desa Cucumare."
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Morotai Selatan Dipastikan Selesai dalam 4 Hari
"Kami dapatkan surat tadi malam (20/2/2024-red) pukul 23:00 WIT, dan langsung dilanjutkan dengan Pleno tindak lanjut dari pada rekomendasi itu."
"Dan pagi tadi kami juga mengundang Forkopimda untuk menyampaikan secara resmi, tentang perihal itu, "katanya.
Untuk persiapan logistik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Maluku Utara.
Sebagai penyedia surat suara Pemilu 2024, yang mana akan digunakan dalam PSU nantinya.
"Jadi ada lima jenis surat suara, yang kebutuhan di dua TPS itu saat PSU, "ungkapnya.
Diakuinya, setelah mendapatkan rekomendasi, pihaknya langsung mengeluarkan jadwal PSU.
Baca juga: Pengembangan Kasus Meninggalnya Petani 72 Tahun di Morotai, Polisi Tangkap Seorang Berisinial JT
Sekaligus langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik pemerintah kecamatan maupun pihak keamanan.
"Jadwal pelaksanaan PSU di hari Sabtu, 24 Februari 2024. Karena sudah ada jadwal, kami langsung berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa dan Danramil di Muspica kecamatan."
"Dan rencana malam nanti, akan dilakukan sosialisasi ke desa tersebut, "tandasnya. (*)