Halmahera Tengah

Seorang Pria Asal Sulawesi Selatan di Ditangkap di Halmahera Tengah, Diduga Edarkan Narkoba

Penulis: Faisal Didi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri saat memperlihatkan barang bukti dalam konfrensi pers Senin ,(26/2/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Seorang pria asal Sulawesi Selatan inisial TR (44) Satresnarkoba  Polres Halmahera Tengah.

Selain menangkap TR, Polisi   juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu.

Kapolres Halmahera Tengah , AKBP Faidil Zikri mengatakan,  tersangka diringkus di indekos Geizhan, kamar nomor tiga Desa Nurweda , kecamatan Weda, Halmahera Tengah.

“Tersangka ini ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba,”kata Faidil Zikri.

Lanjut dia, dalam penangkapan itu, dari  tangan  tersangka berhasil diamankan sejumlah narkoba.

Baca juga: Hasil PSU TPS 01 dan 35 Desa Were Halmahera Tengah, Prabowo-Gibran Unggul

Yakni,  1 sachet plastik bening berukuran sedang dan 7 sachet plastik bening berukuran kecil  diduga  narkoba  jenis Sabu dengan berat kotor  46,23 gram, 1 buah Handphone A77s warna biru, beserta Kartu SIM II umum. 

Atas perbuatannya itu bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di Halmahera tengah agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba  segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya informasi tersebut,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini