TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Seorang pria asal Sulawesi Selatan inisial TR (44) Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah.
Selain menangkap TR, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolres Halmahera Tengah , AKBP Faidil Zikri mengatakan, tersangka diringkus di indekos Geizhan, kamar nomor tiga Desa Nurweda , kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
“Tersangka ini ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba,”kata Faidil Zikri.
Lanjut dia, dalam penangkapan itu, dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah narkoba.
Baca juga: Hasil PSU TPS 01 dan 35 Desa Were Halmahera Tengah, Prabowo-Gibran Unggul
Yakni, 1 sachet plastik bening berukuran sedang dan 7 sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 46,23 gram, 1 buah Handphone A77s warna biru, beserta Kartu SIM II umum.
Atas perbuatannya itu bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di Halmahera tengah agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkoba segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya informasi tersebut,” pungkasnya. (*)