TRIBUNTERNATE.COM - Apakah boleh keramas atau mandi wajib setelah terkena hadas besar setelah azan subuh di bulan Ramadan?
Simak juga tata cara mandi wajib beserta doanya di artikel berikut ini.
Muhammadiyah sudah menentukan Ramadhan jatuh pada tanggal 11 Maret 2024.
Baca juga: Tata Cara Mandi Junub, Simak Bacaan Doa Mandi Besar sebelum Bayar Utang Puasa Ramadhan
Baca juga: Panduan Salat Ied, Tata Cara Ibadah Sunah di Hari Raya Idul Fitri Sendiri atau Jamaah
Diketahui, Nabi Muhammad SAW pernah mengalami melewati azan subuh dalam kondisi belum mandi besar.
Dikutip dari buku Panduan Ramadhan karya Muhamamd Abduh Tuasikal terbitan Pustaka Muslim (2010), umat muslim masih dibolehkan untuk berpuasa jika dalam kondisi demikian.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa." (HR. Bukhari no 1926).
Untuk bersuci dari hadas besar tersebut, seseorang haruslah melakukan mandi besar atau mandi wajib.
Adapun tata cara mandi wajib, dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Berikut sebab-sebab seseorang melakukan mandi wajib, dikutip dari Buku Pintar Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum:
- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut dengan Junub;
- Keluar mani karena bersetubuh atau dengan sebab lainnya;
- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid;
- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan);
- Wiladah (setelah melahirkan);
- Selesai haid.