TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, belum membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Kabarnya, hak ASN tersebut sudah tidak pernah dicairkan sejak tahun 2021 hingga 2023 kemarin.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi mengaku bahwa pihaknya akan mencair TPP ASN tahun ini.
Menurutnya, Bupati Aliong Mus sendiri sudah mengajukan permohonan untuk TPP lingkup Pemkab Taliabu tahun 2024.
Kepada direktur direktorat jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, di jakarta tertanggal 11 Januari 2024.
Baca juga: Pemkab Taliabu Maluku Utara Raih Penghargaan Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan
Kata dia, khususnya untuk TPP ASN Pemkab Taliabu tahun ini sudah dianggarkan.
Namun ada satu dari sekian dokumen yang belum dipenuhi oleh Pemkab Pulau Taliabu, yang wajib diselesaikan segera oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Ada 11 dokumen yang harus di siapkan. Dan diantara 11 dokumen itu, 10 dokumen telah selasai diinput dalam Aplikasi Simona, tinggal dokumen tingkat kematangan penataan perangkat daerah," kata Basiludin, Rabu (6/3/2024).
Dalam dokumen tersebut, sudah termasuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, atau Sakip.
Dia bilang, sejauh ini baru 9 OPD yang sudah menyampaikan Lakip tahun 2024 ke Bagian Organisasi Sekertariat Daerah Pulau Taliabu.
Dan masih tersisa 22 OPD, termasuk seluruh Pemerintah Kecamatan di Taliabu memasukkan Lakip tersebut.
Padahal, hal ini sudah kerap diingatkan saat apel di halaman kantor Bupati Taliabu.
Agar seluruh OPD secepatnya memasukkan Lakip sebagai satu syarat untuk TPP ASN.
"Untuk itu, kami tegaskan bahwa tahun ini anggaran TPP sudah tersedia, tinggal menunggu rampungnya semua dokumen kematangan penataan perangkat daerah dari seluruh OPD, maka anggaran TPP akan segera di realisasikan," pungkasnya. (*)