Miras

Diduga Edarkan Cap Tikus, PS Ditangkap Polsek Oba Utara Tidore

Penulis: Faisal Amin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Seorang terduga pelaku pengedar Miras jenis cap tikus sat diamankan di Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah jadi pasar peredaran Miras.

Hal itu diungkap Polsek Oba Utara, Ipda Suherlin dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Suherlin mengatakan, dalam Operasi Pekat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Oba Utara.

Pihaknya kembali menggagalkan pengiriman Miras, dari Halmahera Barat ke Desa Lelilef.

Baca juga: Polresta Tidore Maluku Utara Gelar Operasi Keselamatan 2024, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

Kronologi

Saat razia dan pemeriksaan kendaraan bermotor, di Pos Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Anggota menghendikan dan memeriksa sebuah mobil mrek Willing, dengan nomor polisi DG 1660 XY.

Ternyata mobil tersebut membawa Miras jenis cap tikus sebanyak 50 kantong.

"Rencananya, Miras ini akan diedarkan di Halmahera Tengah, "ungkapnya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, diketahui terduga pelaku berinisial PS.

PS merupakan warga Desa Taraudu, Kecamatan Sahu Timur, Halmahera Barat.

Baca juga: Operasi Pekat Jelang Ramadhan 2024, Polsek Oba Utara Tidore Gagalkan Sejumlah Peredaran Cap Tikus

"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, "tandasnya.

Sebelumnya pada Rabu (6/3/2024), Polsek Oba juga mengamankan 3 warga Halmahera Utara.

Yang membawa 300 kantong Miras jenis cap tikus, untuk diedarkan di Halmahera Tengah. (*)

Berita Terkini