TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, keluarkan edaran Nomor 1 tahun 2024.
Tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Kepala Satpol-PP Pulau Taliabu, Haruna Masuku mengatakan, edaran tersebut diterbitkan tertanggal 7 Maret 2024.
Salah satunya yaitu, pemilik restoran/rumah makan dan sejenisnya yang menyediakan makan dan minuman dilarang beraktivitas pada pagi hingga siang hari.
"Dan hanya boleh melayani pembeli mulai pukul 16.00 WIT sampai dengan dini hari, sebelum batas waktu Imsak," tutur Haruna, Minggu (10/3/2024).
Baca juga: Satgas Pangan Pulau Taliabu Pastikan Stok Sembako Aman Selama Ramdhan 2024
Haruna menyampaikan, untuk memastikan itu, pihaknya akan melakukan patroli dilapangan berdasarkan saat Ramadhan nantinya.
Karena itu, dia berharap, edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pulau Taliabu ini dapat ditaati semua pihak.
Di mana, edaran dibuat untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
"Semoga edaran yang telah diterbitkan dapat ditegakkan oleh semuanya, tanpa terkecuali," pintanya. (*)