TRIBUNTERNATE COM, TIDORE - Kanwil Kemenag Kota Tidore Kepulauan tapkan besaran Zakat Fitra 1445 H/2024 M.
Hal ini ungkapkan Kakanwil Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Ibrahim Muhammad, Senin (18/3/2024).
Penetapan besaran Zakat Fitrah untuk Kota Tidore Kepulauan tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan rapat.
Yang dilaksanakan Kemenag Kota Tidore Kepulauan, yang melibatkan Pemkot Tidore dan Ormas Islam se Kota Tidore Kepulauan.
Baca juga: Dengan Gerindra, Purnawirawan TNI-AL Tasman Balak Raih 1 Kursi DPRD Ternate Dapil III
Dari hasil rapat, telah disepakati besaran Zakat Fitrah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
"Kita melakukan rapat penetapan besaran zakat Fitrah, Mal dan Fidyah."
"Dan Alhamdulillah, besaran untuk tahun ini sudah keluar, "ungkapnya.
Sementara untuk Zakat Mal Nishab, ditetapkan 85 gram emas atau Rp 968.385 per gram.
Kemudian Rp 968.385 atau sebesar Rp 82.312.725, maka Zakat Mal sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk Fidyah sebesar Rp 50 ribu per hari.
Lanjut Ibrahim, besaran Zakat Fitrah sesuai dengan harga 2,5 kg beras, di mana harga beras di Kota Tidore Rp 16 ribu per kg.
Sehingga dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya sama dengan Rp 40 ribu.
Zakat Fitrah Kota Tidore Kepulauan 1445 H kali ini, naik Rp 3.000 dari Zakat Fitra sebelumnya.
Baca juga: Warga 2 Desa di Taliabu Maluku Utara Terhitung Sudah 10 Hari Berpuasa
Meskipun telah ditetapkan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras rata rata Kota Tidore Kepulauan.
Seraya mengimbau, agar warga mengeluarkan Zakat sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
"Penetapan ini akan disebarluaskan ke semua Masjid, melalui masing-masing Kantor Urusan Agama 8 kecamatan, "tuturnya. (*)