Ditlantas Polda Maluku Utara Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Umum, Berikut Aturannya

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN: Ditlantas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Imam Pribadi Santoso saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Kamis (28/3/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara menegaskan kepada masyarakat, untuk tidak mengendarai Sepeda Listrik di jalan raya.

Meski begitu, moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan atau jalur tertentu saja.

Seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Edaran itu sejalan dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca juga: Lewat Musrenbang RKPD, Pemkot Ternate Usul 5 Program di Tahun 2025

Dalam Permenhub, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

"Di Maluku Utara, Permenhub ini sekarang kita sosialisasi, "kata Ditlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Kamis (28/3/2024).

Dengan edaran itu lanjut Imam, bagi penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

Ia mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.

Olehnya itu Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik.

Terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya."

"Saat ini juga kita sedang sosialisasi secara masif kepada masyarakat, untuk tidak mengunakan sepeda listrik di jalan raya."

"Jika upaya tersebut sudah dilakukan jelas kedepan akan ada penindakan kalaupun kedepatan, "jelasnya.

Berikut merujuk pada Permenhub tersebut, sebuah Sepeda Listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.

Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain terdapat:
* Lampu utama
* Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang
* Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
* Sistem rem yang berfungsi dengan baik
* Klakson atau bel
* Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:
* Menggunakan helm
* Minimal berusia 12 tahun
* Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
* Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan
* Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.

Baca juga: Mabes Polri Bantu Satu Unit Kapal ke Polda Maluku Utara

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, car free day, kawasan wisata.

Area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. (*)

Berita Terkini