TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sembilan bulan, oknum anggota polisi, yang bertugas di Polres Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, atas nama inisial Bripka FM, belum mengembalikan uang warga sebesar Rp 65 Juta, atas perkara jual beli lahan.
Perkara itu, warga asal, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan atas nama Aco, membeli lahan ke Bripka FM, setelah usai pembelian dan sudah transaksi, tiba-tiba lahan tersebut digugat oleh pemilik lahan yang diduga lahan tersebut bukan milik Bripka FM.
Aco pun merasa dibohongi, dan menagih uang itu untuk dikembalikan oleh Bripka FM, namun sudah memasuki sembilan bulan lamanya Bripka hanya janji belaka saja.
Atas dasar itu, Aco pun mengadu ke Polres Pulau Morotai, dalam hal ini pihaknya Propam, namun hingga saat ini, belum mendapatkan kepastian yang pasti.
Baca juga: Polres Pulau Morotai Maluku Utara Membantah ada Anggotanya Main BBM Ilegal
Aco pun dengan tegas akan melaporkan atau mengadu perbuatan Bripka FM itu ke Propam Polda Maluku Utara, untuk ditindaklanjuti.
"Saya pernah datang tanyakan prosesnya, tapi saya tidak diberi ruang, selama ini hanya alasan janji katanya tunggu uang dari Bank tapi nyatanya nol,"kesalnya, Kamis (28/3/2024).
"Jadi, kalau Propam di Morotai tidak bisa tangani oknum polisi tara kase pulang uang saya 65 juta, saya mengadu ke Propam Polda, karena sudah 9 bulan tara ada kepastian pengembalian,"sambung Aco.
Terpisah, Kasi Propam Polres Pulau Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono, dikonfirmasi perihal itu, mengaku masih menunggu pengembalian dari anggota tersebut.
"Karena pak Ary tanggung jawab, jadi dia berusaha begitu, yang cepat berarti akan diselesaikan,"singkatnya.(*)