TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sampai batas waktu yang ditentukan, hanya 4 OPD yang ajukan rencana umum pengadaan (RUP) tahun 2024.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Farid Abas, Jumat (5/4/2024).
Dikatakan, 4 OPD tersebut diantaranya Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan juga Biro Administrasi Pembangunan.
"Yang masuk pada portal hanya 4 OPD, padahal batas waktu pengajuan sudah berakhir sejak 31 Maret 2024, "katanya.
Baca juga: Tindak Lanjut Edaran Sekjen, Lapas Perempuan Ternate Bagi-bagi Takjil Gratis
Berkas 4 OPD tersebut, lanjutnya, dinyatakan lengkap namun tatap di review sesuai arahan KPK.
"Tujuan RUP agar ada keterbukaan dari pemerintah, supaya warga bisa mengakses informasi tersebut, "ungkapnya.
Sembari mengingatkan, batas waktu pengajuan RUP yaitu 31 Maret 2023, namun terjadi keterlambatan karena APBD 2024 belum jalan.
"Keterlambatan ini bukan karena kesengajaan OPD tapi terhambatnya APBD, "ujarnya.
Ditambahkan, dinas teknis yang anggarannya besar seperti Dinas PUPR dan Dinas Perkim belum memasukan RUP.
Baca juga: Secara Virtual, Seluruh Jajaran Lapas Perempuan Ternate Ikut Apel Mudik Lebaran 2024
"Dinas Kebudayaan dan Pendidikan sudah ajukan, tapi belum semua anggan dikeluarkan, kalau tidak salah sekitar Rp 29 miliar."
"Yang pengadaannya alat-alat peraga, seperti alat kelengkapan laboratorium SMA/SMK."
"Sedangkan Dinas Kehurana sebesar Rp 18 miliar, di dalamnya ada swakelola, kita juga akan perpanjang ini sampai akhir bulan April, tapi kita juga harus koordinasi dengan Sekda, " tandasnya. (*)