Di sisi lain, Direktur CV Qibar, Ifkar Buang disebut tak mengetahui ihwal pengajuan kredit yang menggunakan perusahaannya.
Dia juga diketahui telah melaporkan hal ini ke Polres Halmahera Selatan, terkait pemalsuan tanda tangan dan Undang-Undang Perbankan.
Laporannya dibuktikan dengan STPL nomor: STPL/331/IX/2023/SPKT, Polres Halmahera Selatan tertanggal 14 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar ketika dikonfirmasi berjanji mengecek laporan trersebut.
Karena menurutnya, tanggal dan waktu yang tertuang dalam laporan tersebut, dia belum bertugas di Halmahera Selatan.
Baca juga: Rekomendasi 9 Pulau Wisata di Morotai Maluku Utara yang Wajib Dikunjungi Saat Lebaran 2024
"Nanti kita cek, tanggak laporan itu saya belum masuk kayaknya, uja Ray, Selasa (9/4/2024).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan dokumen CV Qibar.
Yang berkaitan dengan kasus penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera, belum merespons. (*)