TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dokumen salah satu perusahaan jasa konstruksi, yakni CV Qibar.
Diduga dimanipulasi untuk pengajuan pinjaman ke BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Itu tertuang dalam surat perjanjian penjaminan pembiayaan nomor: 22-V/229-A/BPRS-SS/DIR, yang diterbutkan BPRS Saruma Sejahtera.
Yang nilai pinjaman pada CV tersebut sebesar Rp 2.407.023.810, atau Rp 2,4 miliar lebih.
Baca juga: Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali Salat Ied 1445 H di Masjid Darussalam Weda
Dugaan manipulasi dokumen perusahaan itu terkuak, setelah Kejari Halmahera Selatan menyelidiki kasus Korupsi Bank daerah tersebut.
Adapun penyelidikan ini dilakukan karena, pemberian kredit kepada delapan nasabah.
Termasuk CV Qibar pada tahun 2021 lalu, membuat pembiayaan kredit BPRS Saruma Sejahtera macet.
Sementara izin usaha CV Qibar diketahui sudah tidak aktif, sejak tahun 2019 lalu.
Sedangkan pengajuan jaminan kredit menggunakan perusahaan dilaksanakan tahun 2021.
Tak hanya pemalsuan dokumen, informasi yang diperoleh TribunTernate.com.
Ada modus lain yang dilakukan oknum tertentu, untuk meyakinkan Bank guna mendapat pinjaman.
Di mana, mereka memasukkan CV Qibar dalam surat perjanjian pemborongan dua proyek dengan nilai belasan miliar.
Kedua proyek itu adalah pelebaran jalan hotmix jalur II Labuha-Panamboang Pulau Bacan senilai Rp 9,5 miliar lebih.
Kemudian proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, senilai Rp 3 miliar lebih.
Yang mana dua mega proyek tersebut diketahui, dikerjakan pada tahun 2020 lalu.