TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
KPU Kota Ternate mengundang warga negara Indonesia, yang memenuhi klasifikasi.
Untuk mendaftarkan diri untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: Mahasiswa S2 dari Morotai Ini Soroti Rusli Sibua, Pertanyakan Hutangnya Rp 92 Miliar di PT MMC
Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyaratan Anggota PPK
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) bagi PPK
c. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun
f. Berdomisili dalam wilayah PPK
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana perjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih