Pulau Morotai
Mahasiswa S2 dari Morotai Ini Soroti Rusli Sibua, Pertanyakan Hutangnya Rp 92 Miliar di PT MMC
Para Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pulau Morotai mulai mendapat sorotan publik.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Para Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pulau Morotai mulai mendapat sorotan publik.
Terutama bagi para generasi millenial. Sebagai kaum intelektual, sejumlah kaum muda mencoba memberikan pandangan mereka terhadap para Bacabup yang akan bertarung di Pilkada nanti.
Seperti yang diutarakan salah satu Mahasiswa S2 yang saat ini masih menempuh jalur pendidikan di salah satu Universitas di Jakarta, Rusdi Bicara.
Mahasiswa asal Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan itu, berpendapat jika setiap Bacabup yang mencalonkan diri di Pilkada Morotai harus bersih dari masalah hukum.
Dengan alasan itu, Rusdi berharap kepada partai politik yang bakal mengusung Bacabup-nya agar selektif melihat rekam jejak dari para kandidat yang mendaftar, terutama masalah hukum.
"Gendang Pilkada Serentak 2024 sudah Berbunyi Partai-partai Politik sudah Membuka Penjaringan Bacabup. Untuk itu, diminta kepada semua Partai politik dapat menyeleksi calon-calon pemimpin kedepan. Yang mana para calon Kepala Daerah harus terbebas dari masalah-masalah Perbuatan Hukum," ucap Rusdi kepada TribunTernate.com, Selasa (23/4/2024).
Pentingnya lagi, bagi Rusdi, setiap Bacabup harus terbebas dari masalah hutang.
"Calon-calon Bupati yang berada di Pulau Morotai dan juga harus terbebas dari hutang-piutang, karena bisa saja nanti akan merugikan keuangan negara dari APBN maupun APBD ketika ia menjabat sebagai Bupati," katanya.
Hal ini, lanjut dia, berdasarkan amanat dalam UU Pilkada Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 Poin K, yang mana berbunyi 'tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara'.
Pasal ini, menurutnya, guna mengantisipasi agar kedepan kepala daerah terpilih tidak menggunakan jabatannya untuk membayar Hutang secara perorangan atau pribadi.
"Untuk itu, Kepada Pengadilan Negeri agar dapat berhati-hati dalam mengeluarkan surat tidak berhutang kepada para Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang bermohon meminta Surat tersebut," pinta Rusdi.
Dengan alasan itu, Rusdi lantas menyoroti salah satu Bacabup yang telah mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju di Pilkada Pulau Morotai yakni Rusli Sibua.
Baca juga: Ini Besaran Dana Hibah Pilkada Morotai 2024 yang Sudah Diserahkan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian
Menurutnya, ada kejadian Kasus Perbuatan Melawan Hukum (Perdata) di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2015 yang melibatkan mantan Bupati Pulau Morotai periode 2011-2016, Rusli Sibua Cs, yang mana dituntut mengganti Rugi Kepada PT. MMC sebesar Rp 92 Miliar yang putusannya sudah sampai di tingkat Kasasi.
"Dari fakta kasus tersebut, agar Pengadilan Negeri lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat tidak berhutang tersebut kepada Bacabup karena akan berpotensi terjadi kekacauan pada pemerintahan,"katanya.
Ia pun berharap kepada para pemimpin Parpol dan KPU yang berada di Kabupaten Pulau Morotai sampai dengan Pusat harus benar-benar selektif dalam menjaring calon Bupati dan calon Wakil Bupati demi menjaga pesta demokrasi yang bermartabat.
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Bocah 11 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tertimpa Balok Sisa Proyek WFC di Morotai |
![]() |
---|
Siper Kontainer Subsidi Bantah Temuan DPRD Morotai |
![]() |
---|
Ketua dan Bendahara KONI Morotai Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Dokumen LPJ |
![]() |
---|
Bendahara KONI Morotai Akui Ada Bukti Foto Hibah Anggaran T.A 2025 ke Pertina, Tapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.