Pilkada Kota Ternate 2024

Link Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada Kota Ternate 2024

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Pengumuman seleksi calon anggota pemilihan panitia kecamatan (PPK) untuk Pilkada pada Kota Ternate 2024, Selasa (23/4/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

KPU Kota Ternate mengundang warga negara Indonesia, yang memenuhi klasifikasi.

Untuk mendaftarkan diri untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga: Mahasiswa S2 dari Morotai Ini Soroti Rusli Sibua, Pertanyakan Hutangnya Rp 92 Miliar di PT MMC

Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Penyaratan Anggota PPK

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) bagi PPK

c. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun

f. Berdomisili dalam wilayah PPK

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. Tidak pernah dipidana perjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat penyataan yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
  3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu
  7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenang atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
  8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
  11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  12. Sehat rohani

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar

h. Surat keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing Partai Politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.** )

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota Partai Politik

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Ternate sejak tanggal 23 April 2024

Sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan sacara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Ternate

Alamat : Jln Kalumata Puncak Nomor 2, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan

Kontak : 0822 9211 1767 (Saiful M. Said) - 0813 9230 5580 (Suriyati Saleh)

Jam Kerja

1. 23 April s.d 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIT

2. 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIT

Baca juga: Neal Maupay Ledek Selebrasi Antony setelah Penalti Man United, Rival Hujat: Brentford ke Final Dulu

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui

Ternate, 23 April 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kota Ternate

 

M. Zen A. Karim

LINK PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA TERNATE TAHUN 2024

KLIK LINK INI

Berita Terkini