"Jika ada Bacabup/Wacabup Pulau Morotai yang mempunyai status hukum atau punya hutang piutang. Maka Kepala PN, harus berani menilai atau mengeluarkan surat bahwa bersangkutan memang memiliki hutang sesuai dengan putusan perdata yang teregister di PN yang belum terselesaikan,"tegasnya.
"Hal tersebut berguna untuk masyarakat agar dapat memilih pemimpin yang benar-benar memajukan ekonomi masyarakat nantinya dan bukan ekonomi pribadi atau kelompok tertentu,"pungkas Rusdi.(*)