Sofifi

KPK Juga Tahu APBD Pemprov Maluku Utara Diblokir

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Wilayah V, Abdul Haris.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Ternyata KPK juga tahu  SIPD Pemprov Maluku Utara di APBD tahun 2024 diblokir  Kemendagri.

Kordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Wilayah V, Abdul Haris saat ditemui Tribun Ternate.com, Rabu di Ternate mengatakan, pihak Mendagri telah memanggil Plt Gubernur dan beberapa pejabat lain, terkait l masalah pergantian beberapa pejabat yang tak ada persetujuan.

"Jika tak ada izin begitu dari Mendagri hasilnya sekarang bisa dilihat adanya pemberian sangsi adanya penyetopan dan blokiran SIPD APBD 2024," ucap dia.

Ditanya apakah hal ini juga akan menjadi ranah KPK untuk memanggil Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali, ia mengaku saat  ini Plt Gubernur lagi dipanggil Mendagri.

Baca juga: Cakada Benny Laos Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat Maluku Utara

.

"Kita itu yang penting tahu atas pemanggilan itu dan Mendagri putusannya seperti apa nantinya," jelasnya.

"Sementara ini baiknya Pemprov Maluku Utara menyelesaikan secara internal dulu, itu saran kami dan kami tak begitu terlalu banyak campuri," sambungnya.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu juga pihak Kemendagri telah mengeluarkan surat jelang Pilkada serentak nanti semua Pemerintahan provinsi, Kabupaten dan kota se Indonesia tak bole lakukan pergantian pejabat. Bahkan adanya pejabat yang menjabat Gubernur juga tak bole lakukan hal pergantian pejabat yang dimaksud.

"Plt Gubernur Maluku Utara ini tak taat perintah Mendagri," pungkasnya.(*)

Berita Terkini