Senada dengan Muhlas Jafar, Fardi mengaku PAN tidak menerapkan pemberlakuan khusus kepada para Bacabup Halmahera Selatan yang ikut penjaringan, sekalipun itu kader.
Menurut dia, partai memiliki proses sendiri dalam megahadapi kontestasi politik lima tahunan tersebut.
"Calon-calon Bupati yang mendaftar ini kan selanjutnya kita kirim berkas mereka ke DPW PAN Maluku Utara lalu dilanjutkan ke DPP. Jadi sekalipun ada arahan kader (PAN) maju Pilkada, tapi proses ini tetap harus sesuai mekanisme partai," jelasnya. (*)