Kemenko PMK, Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Inpres Nomor 2 di Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir bersama Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri dan Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, Selasa (7/5/2024)

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPJS Ketenagakerjaan monitoring hingga evaluasi implementasi  Inpres nomor 2 tahun 2021 kepada Pemprov Maluku Utara.

Kegiatan ini dihadiri Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir bersama Sekot Ternate dan sejumlah perwakilan Dinas pada 10 Pemda di Maluku Utara yang berlangsung di Sahid Bella Ternate, Selasa (7/5/2024).

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati menyebut, kegiatan ini tim Kemenko PMK sebagai tim koordinasi untuk mengawal Inpres 2 tahun 2021.

Dalam inpres itu berkaitan bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pemprov maupun Pemda di Maluku Utara.

“Untuk Maluku Utara sendiri kami nilai capaiannya masih rendah, namun kalau secara umum capaian nasional 4,5 persen.

Namun PR nya itu bukan pekerja penerima upah namun pekerja mandiri, informal, sopir, greb, petani, nelayan itu memang masih rendah sekali diangka 22 persen,” kata Niken Ariati.

Lebih lanjut untuk memaksimalkan itu Kemenko PMK akan dorong ke Pemprov dan Pemda di Maluku Utara unjuk maksimalkan dulu pekerja penerima upah terutama honorer guru dan lainya.

Nah dorong itu tentu Pemprov dan Pemda juga harus menyediakan anggaran pada jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu ada pekerja-pekerja rentang baik petani, nelayan dan lainya tentu ini harus ada kepedulian Pemda untuk mendaftarkan warganya untuk dapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau sudah daftar nilainya itu hanya Rp 16.800 per bulan kalau di kali 12 bulan cuman Rp 200.000 nah inikan cukup.

Kalau kedelapan ada kejadian dan satu lain hal para pekerja ini bisa mengklaim untuk dapat jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan Pemda,” ucapnya.

Tentu lanjut Niken Ariati ini perlu ada kesadaran paling tidak diawali dari pemerintah daerah dan kedepan Kemenko PMK akan melihat kebijakan Pemda seperti apa dalam sosialisasi ini.

“Karena saat ini kalau kami lihat Pemprov sangat minim dan ini tentu kami akan menegur sebelum memberikan surat teguran.

Kalau kedepan tidak ada komitmen untuk mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat baru akan kita tegur sebab program ini tiap 6 bulan kami lapor ke Presiden,” katanya.

Baca juga: Tribunternate.com Resmi Terverifikasi Dewan Pers

Terpisah, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri mengatakan, jaminan sosial terhadap ketenagakerjaan merupakan program prioritas.

Untuk itu Pemda harus menganggarkan dalam APBD-nya baik itu Pemprov maupun Pemda di 10 Kabupaten kota Maluku Utara.

"Sebagai pemberi kerja, Pemda wajib mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua pekerja.

Demikian juga yang pekerja bukan penerima upah, maupun yang bekerja pada selain penyelenggara negara,” kata Bahri.

Sementara, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta mengaku Inpres ini Presiden memerintah langsung agar.

Cover BPJS meningkat kemudian kepatuhan BPJS meningkat dan itu akan disediakan anggaran nah untuk BPJS sendiri tentu didukung oleh.

Kemenko PMK, Kemendagri, Pemerintah Daerah dan lainya tentu dengan adanya Inpres ini BPJS sangat berharap kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Maluku Utara meningkat.

“Walaupun sekarang belum capai angkat 50 persen harapanya dengan sosialisasi ini kedepan bisa capai 100 persen,” jelasnya.

Untuk mencapai itu tentu harus ada beberapa trobosan diantaranya non bajetting lewat anggaran Pemda masing-masing.

Itu bisa lewat anggaran pengurusan perizinan, kegiatan CSR dari perusahaan nah itu kan tidak terlaku membebani Pemda.

“Kami berharap Pemda harus dorong non bajet ting jadi, caranya setiap masyarakat yang urus izin wajib BPJS ketenagakerjaan sudah masuk.

Kemudian setiap anak-anak magang di perusahaan juga dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan itu harus didaftarkan,” ungkapnya.

Selain itu Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menambahkan, kegiatan ini bagian dari upaya untuk memaksimalkan kegiatan yang sudah dilakukan.

Hingga saat ini Pemprov masih dicapain 50 persen dan itu masih banyak yang didorong untuk dapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga berharap dengan adanya tim monitoring ini bisa ada masukan untuk memperbaiki kinerja kedepan hingga cakupan lebih besar bisa 100 persen,” katanya mengakhiri. (*)

Berita Terkini