TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketau Pansus LKPJ DPRD Maluku Utara, Ishak Naser mengungkapkan.
Bahwa selama ini memang Dana Bagi Hasil (DBH) atau Treasury Deposit Facility (TDF) tidak di urus.
Oleh Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah BPKAD Maluku Utara.
Padahal diketahui bersama, syarat penyaluran DBH sangatlah sederhana.
Baca juga: Usai Diperiksa Jaksa, Bambang Hermawan Beri Penjelasan Soal Penerbitan 22 IUP di Maluku Utara
"Jadi memang tidak ada keseriusan dari BPKAD, untuk mencairkan anggaran tersebut."
"Padahal syarat salurnya itu tidak berbelit-belit, dan pada akhirnya pendapatan kita tertunda, "kata Ishak usai Pansus bertemu dengan Kemenkeu di Jakarta belum lama ini, Rabu (8/5/2024).
Ishak mengaku, berdasarkan data Kemenkeu, total DBH Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 926,12 miliar.
Sementara itu, data yang di laporkan BPKAD Maluku Utara ke Pansus sebesar Rp 400 miliar lebih.
"Jadi ada penyampaian data yang selisih sangat jauh, "ucap Ishak.
Baca juga: PLN Baronda Sekolah, Srikandi PLN MMU Edukasi Ketenagalistrikan di SMK Misbahul Aulad Labuha Malut
Menurut Ishak, saat ini pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Maluku Utara sangat buruk.
Sehingga pihaknya akan merekomendasikan evaluasi, agar kinerja kedepannya lebih lagi.
"Sehingga permasalahan keuangan daerah kembali tertib, "pungkasnya. (*)