TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Seorang warga Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, atas nama Sutiono (60) menutup akses jalan.
Ia bersama rekan-rekannya memalang jalan dengan kayu, tepatnya disamping jembatan Jln. Talo, Desa Wayo, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Dia juga membawa Surat Keterangan Tanah dengan nomor: 140/152/SKJBT/DW-TB/2014, yang dibuat oleh Pemerintah Desa Wayo.
Dengan dua orang saksi yang mengetahui hal tersebut antara lain, saksi pertama bernama La Imu, dan Topianus selaku saksi kedua.
Menurut Sutiono, alasan jalan tersebut dipalang, karena area setempat merupakan lahan miliknya.
Di mana, lahan itu dia beli dari pemilik pertama atas nama Idwar Kapitang sejak tahun 2012 silam.
Dengan panjang luas lahan 20x200 meter.
"Saya akan palang terus karena saya ingin ambil saya punya lahan. Kalau lahan ini saya beli dari pemilik pertama nama Idwar Kapitang di tahun 2012," ungkap Sutiono, Rabu (15/5/2024).
Dia mengatakan, jalan tersebut awalnya tidak mau dipalang, mengingat lahan tersebut sudah dipakai umum sebagai akses jalan utama.
Sutiono juga sudah berkoordinasi dengan beberapa penegak hukum di Taliabu mengenai langkah yang akan diambil tersebut.
Baca juga: 4 Pelajar di Taliabu Malut Terpilih Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Ini Nama-namanya
Namun setelah konsultasi dengan Penjabat Kepala Desa Wayo, Hadini Najiri, Sutiono mengaku kecewa karena merasa tak dihargai.
"Sebelum kesini (palang jalan) saya sudah ketemu sama kejaksaan, pengadilan, polisi, kemudian mereka suruh jangan tutup dulu (jalan) dan disuruh ke kepala desa dulu. Tapi kepala desa suruh palang saja jalannya, ya sudah saya palang karena ini milik saya," ujarnya.
Disamping itu, Sutiono masih akan membuka lahan yang dipalangnya itu apabila dari pihak Pemerintah Daerah Taliabu mau melakukan ganti rugi lahan.
"Kalau pemerintah kasih respon misalnya diganti rugi, silahkan buka lagi nggak apa-apa," pungkasnya. (*)