TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Sampai saat ini data utang di sejumlah OPD lingkup Pemprov Maluku Utara belum terdaftar ke BPKAD.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh anggota Pansus LKPJ Gubernur Maluku Utara, Jainal Samad usai pihaknya melakukan rapat finalisasi bersama BPKAD dan Inspektorat yang berlangsung di Ternate.
"Kami meminta kepada OPD yang menyampaikan data utang tetapi sejauh ini belum terdaftar ke BPKAD harus la berhati-hati," ucap Jainal, Jumat (31/5/2024).
Menurutnya, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi langsung ke BPKAD dan Inspektorat atas utang-utang OPD tersebut, sehingga yang belum menyampaikan data utang ini yakni PUPR dan Disperkim.
"Bahkan dalam rapat ini BPKAD dan Inspektorat sudah bersepakat dengan kami (Pansus) untuk utang ini tinggal menentukan skema pembayaran untuk direalisasikan, tetapi yang masih terkendala itu di utang PUPR dan Disperkim," ujarnya.
Baca juga: Gegara Ini, Polda Maluku Utara Layangkan Surat ke KPK
Lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada semua pimpinan OPD terkusus ke PUPR dan Disperkim agar menyampaikan data utang itu secara kongkrit dan nyata.
"Jangan kalian (OPD) sampaikan utang dengan data yang mengada-ada, karena data yang ada saat ini di kita memang tak sinkron. Namun, jelasnya kami tetap melakukan konsuldasi dalam waktu dekat agar semua ini bisa secepatnya diselesaikan," jelasnya.
Ia menambahkan, dua OPD tersebut PUPR dan Disperkim data utang yang belum masuk ke inspektorat sebesar Rp 100 miliar lebih. "Kami ingat sekali lagi ke OPD-OPD Pemprov Maluku Utara, kami tak akan tinggal diam, karena data utang ini kami juga mempunyai kewenangan untuk lakukan verifikasi lebih mendalam," pungkasnya. (*)