Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gegara Ini, Polda Maluku Utara Layangkan Surat ke KPK

Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara hingga kini tak kunjung ada titik terang.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, Jumat (31/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara hingga kini tak kunjung ada titik terang.

Kasus yang ditanggani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ini sudah ada tersangka atas nama Agusmawati Toib Konten.

Pemberkasan pun sudah dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Akan tetapi berkas tersebut ditolak JPU dan sempat terjadi bolak balik berkas, saat ini Polda akan melayangkan permintaan ke KPK untuk melakukan supervisi kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, permintaan supervisi dalam bentuk surat sudah dilayangkan  Polda ke KPK.

“Kita tinggal menunggu respon dari permintaan supervisi yang dilayangkan,” ungkap Bambang, Jumat (31/5/2024).

Bambang menyebut, perkembangan kasus DD yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sesuai laporan laporan polisi Nomor:LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017 tersebut, kembali dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke JPU untuk diteliti.

“Berkasnya sudah dilimpahkan minggu kemarin ke JPU,” katanya.

Baca juga: Tak Terpengaruh Hal -Hal Lain, Dikbud Maluku Utara Tetap Fokus Program Kerja

Pelimpahan ini Bambang mengakui, merupakan pelimpahan ke 11 kali dari penyidik  JPU untuk kembali diteliti.

“Sudah lebih dari 10 kali, selebihnya nanti kita lihat saja, apakah masih ada yang kurang atau sudah dinyatakan lengkap,” tandasnya.

Terpisah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian saat dikonfirmasi mengakui, berkas dugaan korupsi DD Taliabu sudah diterima dari penyidik.

Menurutnya, setelah menerima berkas tersebut, pihaknya masih memiliki waktu 14 haru untuk diteliti berkas tersebut

“Masih ada waktu 14 hari kalau ada yang kurang atau sudah lengkap akan kami sampaikan ke penyidik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka yang juga mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu inisial ATK alias Agumaswaty sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan faktor kemanusiaan karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) dan Kejagung serta Bareskrim beberapa kali telah melakukan supervisi kasus tersebut karena merupakan tunggakan kasus yang cukup lama.

Terkahir, supervisi ini  dilakukan pada, 25 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Dalam supervisi tim KPK, penyidik diminta untuk menambah tersangka lain selain satu tersangka yang ditetapkan sebelumnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved