Sofifi

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Anggap Tepat Keputusan Kadikbud Imran Yakub

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan LPT di Desa Samahode Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara yang bakal dihentikan.

TRIBUNTERNATE.COM- Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar mengatakan, persoalan pembangunan gedung LPT oleh Dikbud di Desa Samahode merupakan keteledoran dari Pemprov Maluku Utara.

Jika benar adanya bangunan tersebut, maka sudah pasti tak  sesuai dengan tata ruang dan tidak memiliki IMB.

"Kami setuju dengan sikap Pj Gubernur dan Inspektorat bahwa harus ada penyelidikan atas keberadaan gedung yang di maksud, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses terbangunnya bangunan tersebut,” tegas Zulkifli, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Plh Sekprov Maluku Utara: Kedai PanganMu untuk Stabilisasi Harga Pangan

Soal kebijakan Kepala Dikbud Imran Yakub tidak akan melanjutkan lagi proyek LPT ini, menurut Zulkifli, hal itu sudah sangat tepat.

“Silahkan inspektorat buat penyelidikan, kalau benar begitu langkah kadis benar, tapi kalau semuanya ada maka mau tidak mau harus diteruskan karena anggaran yang digunakan sangat besar," ujarnya.

Politisi senior PKS Maluku Utara ini menambahkan, prinsip pihaknya juga menunggu hasil audit Inspektorat, jika terbukti bermasalah, maka DPRD mendukung pasti persoalan ini ditangani penegak hukum karena merugikan daerah puluhan miliar ni benar.

“Kami sangat mendukung jika masalah ini diambil oleh penegak hukum, jika itu terbukti berdasarkan hasil audit Inspektorat," pungkasnya.(*)

Berita Terkini