Diduga Karena Cemburu, FAR Hilangkan Nyawa Pacarnya di Kuningan Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat membongkar ventilasi kamar hotel tempat ditemukannya perempuan tewas tanpa busana di dalam kamar mandi, Selasa (18/6/2024)/Petugas saat akan mengevakuasi mayat perempuan tanpa busana di kamar mandi Hotel Mutiara, hotel kelas melati yang terletak di Jalan Raya Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Selasa (18/6/2024).

Masuk pergantian waktu atau pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Kapolres, saat korban tertidur, FAR lalu melancarkan aksi perampasan nyawa korban menggunakan sarung tangan plastik dan mengambil pisau dari tasnya.

"Ketika itu, si tersangka kemudian menusuk dan menyayat leher korban serta membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia. Kemudian, tubuh korban di seret ke kamar mandi dan membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengklaim bahwa terduga pelaku pembunuhan ini terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Perempuan Jakarta di Hotel di Kuningan, Sudah Direncanakan, Motifnya Cemburu

(TribunJabar.com/Ahmad Ripai)

Berita Terkini