Sidang Korupsi Gubernur Malut

10 Orang Bersaksi di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Semua Akui Kasih Uang ke Terdakwa

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (3/7/2024)

Namun sesudah jalanya proyek, ia akui berikan uang ke terdakwa lewat Kadis Kehutanan, Sukur Lila dan uang itu diberikan secara bertahap.

"Uang itu saya kasi sesudah proyek, dan diminta oleh Pak Sukur Lila, nilainya Rp 15 juta, 20 juta dan seterunya."

"Kalau tidak salah, uang itu dengan alasan bantu Pak Gub (terdakwa) sakit, "jelasnya.

Elfis Ongki mengakui ia tidak pernah mendapatkan proyek dari Pemprov Maluku Utara mulai 2021, 2022 dan 2023.

"Betul saudara tidak pernah berhubungan dengan Kadis atau lainya? tanya hakim."

"Saya tidak pernah berhubungan dengan Kadis ataupun lainya, "jawab Ongki.

Akan tetapi Elfis Ongki akui ia pernah dihubungi terdakwa, untuk minta bantu uang.

Alasan pemberian uang itu bermula dari ada perusahaan milik mertuanya, PT Yancerebel.

Dengan perusahaan itu, ia disuru mertua untuk lakukan pengerusan di keuangan Pemprov.

Dari pengurusan itu, sehingga kenal dengan terdakwa, sehingga saling komunikasi dan mendapat proyek.

Ia juga akui pernah berita uang sebanyak 5 kali, kepada Yusri Leang atas permintaan terdakwa.

Yang mana jumlah uang yang diberikan bervariasi, seperti Rp 100 juta, Rp 10 juta hingga Rp 8 juta.

Meyke Ratmawati juga akui pernah dapat proyek dari Pemprov Maluku Utara mulai 2021, 2022 dan 2023 lewat perusahaannya.

"Memang saya dapat proyek dari Pemprov, "jawab Meyke saat ditanya hakim.

Ia mengakui setelah menerima proyek, aia pernah memberikan imbalan uang kepada terdakwa.

Halaman
1234

Berita Terkini