Sidang Korupsi Gubernur Malut

10 Orang Bersaksi di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Semua Akui Kasih Uang ke Terdakwa

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (3/7/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hadirkan 10 orang sebagai saksi, dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara, Rabu (3/7/2024).

Mereka adalah Abdi Abdul Aziz, Andi Ahmad Husain, Elfis Ongki, Meyke Ratmawati, Slamet Daud.

Peni Coanoto, Ade Wirawan, Muhaimin Syarif, Romo Niko Yudo Wahyo dan Adnan Hasanuddin.

Para saksi yang dihadirkan ini semuanya merupakan para wiraswasta, dan pemilik perusahaan di Maluku Utara.

Baca juga: 8 Fakta Terbaru dari Keterangan Para Saksi di Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara

Sidang ini dipimpin Rommel F. Tampubolon, didampingi Budi Setiawan dan Ferdinl masing-masing hakim anggota.

Dalam dakwaan dibacakan Hakim Ketua, para saksi menjelaskan peran berbeda-beda saat berkaitan dengan terdakwa.

Abdi Abdul Aziz dalam keterangan di hadapan hakim mengaku kenal dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba.

Tak hanya itu, Aziz mengakui dengan perkenalan itu ia juga pernah menerima proyek.

"Saya dapat proyek itu sejak tahun 2021 dan 2022 itu didapat secara lelang di dinas PUPR, "ucapnya.

Aziz juga mengaku, terkait proyek, ia pernam memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba.

"Uang saya berikan atas Permintaan Pak Gub (terdakwa), dan diberikan secara berkala."

"Baik tunai maupun trasfer ke rekening ajudan, jumlahnya saya sudah lupa, "sambungnya.

Andi Ahmad Husain dalam kesaksiannya mengaku kenal dengan mantan Gubernur Maluku Utara.

Dengan perkenalan itu, ia pernah dapat proyek mulai 2021, 2022 dan 2023 di Dinas Kehutanan Pemprov Maluku Utara.

"Proyek itu saya ikut tender, dan saya tidak berikan uang, "katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini