TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat pria di Kota Tidore Kepulauan jalani kurungan penjara, karena terbukti edarkan cap tikus.
Putusan itu dijatuhkan pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Selasa (9/7/2024).
Perihal ini dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ipda Suherlin.
Dikatakan, terdakwa masing-masing AKA 25 tahun, FH 22 tahun, SH 33 tahun dan OMT 32 tahun.
Baca juga: Jamaah Haji Tidore Maluku Utara Pulang dengan Selamat, Meski Seorang Masih Dirawat di RS Arab Saudi
"Tiga orang warga Tidore, tepatnya di Kecamatan Oba Tengah. Dan seorang warga Desa Lelilef, Halmahera Tengah, "ucapnya.
Terdakwa AKA diputuskan menjalani kurungan selama 8 hari, karena terbukti membawa dan mengkonsumsi cap tikus.
Terdakwa FH diputuskan menjalani kurungan 8 hari, karena terbukti membawa dan mengkonsumsi minuman cap tikus.
Terdakwa SH diputuskan menjalani kurungan 8 hari, karena terbukti membawa dan mengkonsumsi cap tikus, dan.
Baca juga: Pulau Mare di Tidore Jadi Kawasan Percontohan Konservasi Perairan di Maluku Utara
Terdakwa OMT diputuskan menjalani kurungan 20 hari, karena terbukti memberikan kepada orang lain untuk di jual dan di edarkan.
"Hasil Putusan Pengadilan, barang bukti diserahkan ke Kejari Soasio untuk pemusnahan."
"Sedangkan para terdakwah diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk ditahan, "pungkasnya. (*)