Miras

Terbukti Konsumsi dan Edar Cap Tikus, 4 Pria di Tidore Maluku Utara Dibui

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Empat orang terdakwa pengedar Miras jenis cap tikus saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara, Selasa (9/7/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat pria di Kota Tidore Kepulauan jalani kurungan penjara, karena terbukti edarkan cap tikus.

Putusan itu dijatuhkan pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Selasa (9/7/2024).

Perihal ini dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ipda Suherlin.

Dikatakan, terdakwa masing-masing AKA 25  tahun, FH 22 tahun, SH 33 tahun dan OMT 32 tahun.

Baca juga: Jamaah Haji Tidore Maluku Utara Pulang dengan Selamat, Meski Seorang Masih Dirawat di RS Arab Saudi

"Tiga orang warga Tidore, tepatnya di Kecamatan Oba Tengah. Dan seorang warga Desa Lelilef, Halmahera Tengah, "ucapnya.

Terdakwa AKA diputuskan menjalani kurungan selama 8 hari, karena terbukti membawa dan mengkonsumsi cap tikus.

Terdakwa FH diputuskan menjalani kurungan 8 hari, karena terbukti membawa dan mengkonsumsi minuman cap tikus.

Terdakwa SH diputuskan menjalani kurungan 8 hari, karena terbukti membawa dan mengkonsumsi cap tikus, dan.

Baca juga: Pulau Mare di Tidore Jadi Kawasan Percontohan Konservasi Perairan di Maluku Utara

Terdakwa OMT diputuskan menjalani kurungan 20 hari, karena terbukti memberikan kepada orang lain untuk di jual dan di edarkan.

"Hasil Putusan Pengadilan, barang bukti diserahkan ke Kejari Soasio untuk pemusnahan."

"Sedangkan para terdakwah diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk ditahan, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini