TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, laksanakan program penyuluhan hukum Jaga Desa.
Atau Sosialisasi Hukum sebagai mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD).
Sosialisasi program Jaga Desa Kejari Halmahera Timur ini berlangsung di Aula Kantor Kejari, Rabu (10/7/2024).
Pada giat ini, Ismaya Hera Wardhanie Bidang Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan.
Baca juga: Begini Langkah Kesbangpol Halmahera Timur Maluku Utara untuk Jaga Jamtibmas Jelang Pilkada 2024
Percepatan prioritas aktual Presiden RI tentang program Jaga Desa, merupakan wujud dari pelaksanaan Nawacita ke 3 Presiden.
"Untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa, dalam kerangka negara kesatuan, "ujarnya.
Dikatakan, Kejaksaan RI berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa.
Setelah pemerintah mengundangkan UU nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah salah satu upaya Kejaksaan menegakkan hukum secara Humanis."
"Program Jaga Desa merupakan program Nasional, karena dapat membantu pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum, "ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana menambahkan, kegiatan hukum program Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan ini merupakan bentuk preventif dan langkah awal dalam mencegah terjadinya Tipokor pengelolaan Dana Desa.
Dan terwujudnya good governance serta clean gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.
"Dalam kegiatan ini beberapa narasumber akan membahas tentang pertanggungjawaban transparansi dan akuntabilitas APBDes."
Baca juga: Pengendara Wajib Tahu, Ini 4 Lokasi Rawan Banjir dan Longsor di Halmahera Timur Maluku Utara
"Serta gambaran umum tugas dan fungsi dan pengenalan struktural di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur," Pungkasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kajari, I Ketut Terima Darsana, Bidang pusat penerangan Hukum Kejaksaan Ismaya Hera Wardhanie, Kasubid Hubungan antara lembaga Kejaksaan RI Lukman Harun Dia.
Serta Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Timur Edi Septiagus, Ketua Apdesi, beserta Camat dan seluruh Kepala Desa. (*)