"Saya pernah mengerjakan proyek di DP3A, yang punya proyek milik istri Ridwan."
Baca juga: Ini Dokumen yang Disita Jaksa Usai Geledah Kantor Keuangan dan Kantor BPBD Ternate Maluku Utara
"Dan uang itu saya kasih ke beliau, karena ada kepentingan proyek, "katanya.
Diketahui sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim kambali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (11/7/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menghadirkan setidaknya 10 orang saksi. (*)