Ini Dokumen yang Disita Jaksa Usai Geledah Kantor Keuangan dan Kantor BPBD Ternate Maluku Utara
Matulessy menyebut pihaknya berhasil sita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran Covid
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Plh Kasi Intel, Matheos Matulessy menyebut pihaknya berhasil sita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Kota Ternate, Maluku Utara.
Dokumen-dokumen tersebut kata Matheos langsung diamankan tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Jadi dokumen itu kita sita saat lakukan pengeledahan di kantor Badan Penaggunlanhan Bencana Daerah (BPBD) dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate,” kata Matheos didampingi Kasi Pidsus, M. Indra Gunawan, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Sang Ajudan Ramadhan Ibrahim Jadi Jembatan Aliran Dana Mantan Gubernur Maluku Utara
Lebih lanjut Matheos mengaku dokumen yang diamankan pada dua kantor saat melakukan pengledahan ini merupakan dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah ditangani.
“Ada beberapa dokumen yang sudah kita amankan dari hasil pengledahan baik di BPBD maupun di BPKAD,” katanya.
Menurutnya, pengledahan yang dikakukan ini karena tim penyidik masih kekurangan bukti berupa dokumen untuk mengungkap kasus Covid-19 yang melekat di BPBD Ternate.
Dirinya juga menegaskan, sesuai SOP yang berlaku, setelah pengledahan, tentunya tim penyidik akan melakukan ekspos hasil penghitungan kerugian negara dan penetapan tersangka. (*)
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Bunda PAUD Tidore Dorong Penerapan Pembelajaran Deep Learning |
![]() |
---|
Obat di RSUD Labuha Sering Kosong, DPRD Halmahera Selatan Nilai Manajemen Buruk |
![]() |
---|
Buron Kasus Asusila Asal Tanimbar Dibekuk di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
4 Kades Hasil Sengketa Pilkades Halmahera Selatan 2022 Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.