Sofifi

Pemprov Maluku Utara Tetap Selesaikan Semua Utang ke Pihak Ketiga

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Pemprov Maluku Utara tetap mengikuti arahan KPK untuk segera menuntaskan  utang pihak ketiga dan utang dana bagi hasil Kabupaten/kota.

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada KPK tetap membayar utang-utang tersebut sampai selesai.

"Kami sudah jelaskan ke KPK, jika Pemprov mempunyai uang tetap dibayarkan utang itu," ucap Nirwan, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: FKUB Maluku Utara Ajak Tokoh Agama Perangi Hoaks Jelang Pilkada 2024

Meski begitu, dirinya sebagai kapasitas Kepala Inspektorat juga tak bisa menjelaskan total secara keseluruhan angka pasti utang Pemprov Maluku Utara ini.

“Kalau nilai pasti utang silahkan tanya ke keuangan (BPKAD) dan jelasnya saran KPK kami akan tindaklanjuti," ujarnya.

"Soal perbedaan angka utang antara kami dengan BPKAD itu sementara saya belum bisa buka," tegasnya.(*). 

Berita Terkini