Terante Andalan

Instruksi Wali Kota Ternate Ini Wajib Dilakukan Pimpinan OPD, PNS, PPPK hingga Warga

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN: Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menyebut, saat ini Pemkot Ternate tengah mengeluarkan instruksi yang diperintahkan langsung oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Isi instruksi ini adalah, semua pegawai Lingkup Pemkot Ternate, Maluku Utara, harus ikut untuk memilah sampah.

Instruksi ini berdasarkan aturan nomor : 100.3.4.4/53/2024, tentang Gerakan PNS dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah pada 10 Juli 2024 lalu.

Karenanya, Wali Kota meminta semua pegawai harus ikut dan patuh atas instruksi tersebut.

Baca juga: Berani-beraninya West Ham Dekati NGolo Kante, Fans Chelsea: Jangan, Kami Masih Sakit Hati

Instruksi ini tidak lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kota Ternate nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dan Perwali Kota Ternate nomor 13 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.

Instruksi ini wajib diikuti untuk:

1. Kepala OPD se Kota Ternate

2. PNS

3. Pegawai non PNS (PPPK)

4. Instansi pemerintah/swasta di Kota Ternate

5. Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Ternate

6. Pelaku usaha yang usahanya di Kota Ternate

"Dalam melaksanakan instruksi ini, perlu menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah."

"Serta mengarahkan petugas kebersihan melakukan pemilahan sampah."

Halaman
12

Berita Terkini