Terante Andalan

Instruksi Wali Kota Ternate Ini Wajib Dilakukan Pimpinan OPD, PNS, PPPK hingga Warga

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN: Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini

"Dan membawa sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi ke Bank Sampah, "jelasnya, Jumat (19/7/2024).

Tidak sampai disitu, kemudian melakukan pemilahan baik di rumah/kantor/tempat sampah usaha/sekolah

Lalu dilanjutkan dengan kegiatan menabung sampah anorganik di Bank Sampah.

Berpartisipasi aktif menabung sampah dengan volume sampah minimal 2 (dua) Kg (Kilogram) setiap bulan.

Hal ini juga dilakukan secara terpadu oleh Perangkat Daerah dan bersinergi dengan seluruh instansi vertikal, kantor swasta, lembaga pendidikan, TNI/POLRI dan para pelaku usaha.

Lanjutnya, tak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan diminta lakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan kepada ASN dan masyarakat dalam memilah dan menabung sampah

Kemudian melaporkan pencapaian pemilahan sampah secara periodik kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta memfasilitasi pengangkutan, untuk kegiatan bank sampah.

ASN dan masyarakat juga wajib menyediakan sarana dan prasarana lainnya, untuk mendukung kegiatan memilah dan menabung sampah.

Inspektur Inspektorat dan Kepala BKPSDM juga melaksanakan pengawasan kepada PNS dan PTT.

Dalam pelaksanaan Instruksi Wali kota ini, dengan mengintegrasikan kepatuhan memilah dan menabung sampah.

Dalam penilaian e-Kinerja sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sosial PNS dan PTT, dalam mengatasi permasalahan sampah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian juga melakukan publikasi instruksi ini.

Serta lakukan perkembangan pelaksanaan instruksi, dalam rangka mendorong masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.

Baca juga: Samu Omorodion Gabung Chelsea kalau Conor Gallagher Hengkang, Fans Chelsea Habis Kesabaran

Kepala DPMPTSP agar melakukan pengawasan kepada Pelaku Usaha dalam melaksanakan instruksi ini.

Kepala Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan kepada seluruh lembaga pendidikan dalam melaksanakan instruksi ini.

"Para Camat wajib melakukan monitoring di seluruh kelurahan di wilayah kerjanya masing-masing, "tandasnya. (*)

Berita Terkini