Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga agar memfasilitasi pengangkutan untuk kegiatan bank sampah ASN dan masyarakat serta menyediakan sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung kegiatan memilah dan menabung sampah oleh ASN dan masyarakat.
Inspektur Inspektorat dan Kepala BKPSDM agar melaksanakan pengawasan kepada ASN dan PTT dalam pelaksanaan Instruksi Wali kota ini dengan mengintegrasikan kepatuhan memilah dan menabung sampah.
Dalam penilaian e-kinerja sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sosial ASN dan PTT dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Ternate.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian agar melakukan publikasi Instruksi Wali kota ini dan perkembangan pelaksanaan instruksi ini dalam rangka mendorong masyarakat untuk hidup bersih dan sehat.
Kepala DPMPTSP agar melakukan pengawasan kepada Pelaku Usaha dalam melaksanakan instruksi ini.
Kepala Dinas Pendidikan agar melakukan pengawasan kepada seluruh lembaga pendidikan dalam melaksanakan instruksi ini.
“Para Camat agar melakukan monitoring di seluruh kelurahan di wilayah kerjanya dalam melaksanakan instruksi Wali Kota ini,” pungkasnya.