TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI– DPRD Maluku Utara menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk tawar-menawar bagi Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir dalam melanjutkan proses seleksi tiga besar lelang jabatan untuk enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota Komisi I DPRD Maluku Utara, Jainal Samad, menyatakan bahwa keputusan ini sudah menjadi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Proses lelang jabatan untuk enam OPD ini bukan lagi sesuatu yang bisa ditawar-menawar. Pj Gubernur harus segera menindaklanjutinya," tegas Jainal, Rabu (31/7/2024).
Jainal juga menyoroti pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara yang mengaku belum mendapatkan informasi dari Pj Gubernur terkait hasil pertemuan dengan KASN.
Jainal menduga bahwa Kepala BKD mungkin tidak mendapatkan informasi yang memadai.
"Seharusnya enam jabatan OPD tersebut sudah selesai dilantik, terutama mengingat posisi Pj Sekretaris Provinsi juga masih belum terisi. Kami di DPRD berharap kedua masalah ini dapat diselesaikan sebelum awal Agustus, karena waktu Pilkada semakin dekat," jelasnya.
Baca juga: Polda Maluku Utara Lakukan Simulasi Ancaman Pilkada 2024
Lebih lanjut, Jainal menambahkan bahwa tugas Pj Gubernur seharusnya sudah termasuk menyelesaikan penataan birokrasi yang sebelumnya terlihat kacau.
Makanya ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
"Apalagi ini merupakan warisan dari mantan Plt Gubernur Al Yasin Ali, sehingga Pj Gubernur harus segera menuntaskannya," pungkas Jainal.
DPRD Maluku Utara berharap langkah ini dapat segera diambil demi kelancaran pemerintahan dan penataan birokrasi yang lebih baik di provinsi tersebut.(*)