Akan tetapi berjalannya waktu penyidik melengkapi berkas para kedua tersangka dan diserahkan ke Jaksa.
Namun upaya penyidik sia-sia pemberkasan terus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Jaksa.
Begitu pemberkasan terus dibolak balik hingga saat ini masa penahanan kedua tersangka telah selesai akibatnya dua tersangka kasus narkoba ini dibebaskan begitu saja.
Atas bebasnya dua tersangka ini kinerja penyidik BNN disorot hingga adanya teguran dari BNN pusat itu diakui oleh Plt Kepala BNN Maluku Utara.
Diduga kuat kasus tersebut ada berkaitan dengan petinggi di Lapas Kelas IIA Ternate sebagaimana pemberkasan yang terus P19 dari Jaksa untuk dilengkapi penyidik kasus tersebut hingga kini masih tahap penyelidikan.(*)