TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - SI (22) warga Jailolo, Halmahera Barat diringkus anggota Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan.
SI diringkus karena diduga melakukan aksi pencurian sebuah kios di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Maluku Utara.
Perihal penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Tidore melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Rabu (31/7/2024).
"Setelah pemilik kios lapor ke Polsek, anggota kami langsung tindak lanjuti."
Baca juga: Julian Alvarez Bela Diri dari Guardiola, Dianggap Mau Pergi, Fans City: Bilang Saja Ingin Hengkang
"Dan tidak berselang lama, terduga pelaku SI berhasil diringkus, "ungkapnya
Kronologi
Dari keterangan yang diperoleh, aksi SI terekam CCTV kios, mirisnya ia juga dalam kondisi Mabuk.
"Setelah kita cek CCTV dan mengantongi identitas, anggota langsung mengamankannya, "jelasnya.
SI diamankan saat berkeliaran di seputaran Oba Utara, menggunakan motor KLX warna hitam.
Dari pengakuannya, SI membobol pintu kios dan mencuri puluhan barang.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Dorong Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Disabilitas
"Ada banyak barang yang diambil, di antaranya BBM eceran, peralatan mandi hingga bumbu dapur, "ungkapnya.
Dari aksi SI ini, sambung Ipda Suherlin, pemilik kios alami kerugian sebesar Rp 1.500.000
"Saat ini terduga pelaku SI dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses hukum, "pungkasnya. (*)