Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Pemprov Maluku Utara Dorong Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Disabilitas

Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas di Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PERENCANAAN: Kantor Gubernur Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara melalui Bappeda, lakukan pertemuan penting di Hotel Jati Ternate baru-baru ini.

Adapun pertemuan ini berfokus pada perencanaan dan penganggaran inklusif, bagi penyandang disabilitas.

Acara ini dipimpin oleh Novia Aryanti, seorang Perencana Ahli Muda di Bappeda Maluku Utara.

Di mana ia menekankan pentingnya pengintegrasian hak-hak penyandang disabilitas, dalam semua aspek pembangunan daerah.

Baca juga: Capaian Realisasi PAD Sejumlah OPD Pemkot Tidore Maluku Utara Triwulan II Capai 50 Persen

Novia Aryanti memulai presentasinya dengan membahas berbagai dasar hukum, yang mendukung inklusivitas penyandang disabilitas.

Dasar Hukum:

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dan

Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Ia menyoroti bahwa, peraturan ini memberikan kerangka hukum yang kuat, untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak penyandang disabilitas.

Serta mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terkait pemenuhan hak-hak tersebut.

Data agregat dari Dukcapil per 31 Desember 2023 menunjukkan, sebaran penduduk penyandang disabilitas di Provinsi Maluku Utara.

"Kami (Bappeda) berkomitmen untuk menggunakan data ini sebagai dasar dalam menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD), yang inklusif bagi penyandang disabilitas, "jelasnya.

Dalam sesi ini, Novia Aryanti membahas evolusi regulasi mengenai penyandang disabilitas di Indonesia. Ia menjelaskan perbedaan paradigma antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 yang menggunakan pendekatan berbasis amal.

Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved