Lembaga Palimpunggang Tak akan Minta Maaf ke Sultan Bacan , Mereka Juga Siap Sumpah Mubahala

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdullah Adam didampinggi rekannya Sulardin Buton tim hukum dari lembaga Palimpunggang, Jumat (2/8/2024).

Akan tetapi beliau selanjutnya menggiring kalimat yaitu kelompok separatis yang selama ini mengganggu keberlangsungan adat, ini bermulai di zaman Sultan Muhsin Syah, Sultan ke-19.

“Apa maksud pernyataan dibalik itu sehingga saudara M.Irsyad seolah menggiring atau menganalogikan acara yang dilaksanakan oleh masyarakat adat (Pelimpungang) tersebut dengan menganalogikan apa yang beliau sampaikan.

Hal inilah yang membuat kekisruhan dan membias di kalangan masyarakat khususnya masyarakat adat Bacan,” katanya lagi.

Oleh karena itu keluarga Palimpunggang sebagai bagian dari masyarakat adat Bacan dan juga sebagai bagian dari warga negara Republik Indonesia berhak mengeluarkan pendapat yang sesuai dengan norma hukum maupun konstitusi yang berlaku.

Abdullah Adam didampingi Sulardin Buton juga menyebut, kliennya selaku bagian dari masyarakat adat Bacan selalu menjunjung tinggi yang namanya hukum dan aturan adat Kesultanan Bacan apalagi menyangkut kedudukan seorang Sultan atau pemimpin tertinggi adat.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa saudara M.Irsyad yang dianggap sebagian orang sebagai seorang Sultan Bacan, hal ini sah-sah saja menurut pendapat mereka.

Namun jangan sampai memaksakan orang lain untuk mengakui dia sebagai seorang Sultan.

Tak hanya itu keluarga Palimpunggang juga siap secara pribadi menerima tantangan mubaha apabila saudara M.Irsyad bersikeras melakukan mubahalah dimaksud.

“Kami bagian dari keluarga dekat dengan Dano Sanusi Iskandar Alam, dalam hal ini saya adalah adik sepupu dari Dano Sanusi Iskandar Alam.

Dan pernyataan sikap saya secara pribadi menerima tantangan apabila saudara M.Irsyad melakukan prosesi mubahala, saya siap dilibatkan juga dalam perkara tersebut.

Disisi lain juga soal ultimatum untuk keluarga Palimpunggang meminta maaf kepada saudara M.Irsyad selaku Sultan jika tidak akan ada upaya hukum ini keliru dan ditegaskan keluarga Palimpunggang tidak akan pernah meminta maaf kepada saudara M.Irsyad.

“Klien kami tidak akan melakukan permintaan maaf kepada saudara M.Irsyad, atas pernyataan yang klien kami tanggapi kepadanya. Dan klien kami tetap pada pendirian terkait pernyataan tersebut.

Kalaupun klien kami dianggap menuduh kepada saudara M.Irsyad, maka silahkan membuktikan sesuai dengan langkah-langkah hukum yang akan diambil. Dan jika tidak ada bukti yang jelas, maka ultimatum ini bisa dianggap tidak berdasar,” tegasnya mengakhiri. (*)

Berita Terkini